Datangi Polda Metro Jaya, Virly Virginia Siap Berikan Klarifikasi Pembuatan Film Dewasa

Datangi Polda Metro Jaya, Virly Virginia Siap Berikan Klarifikasi Pembuatan Film Dewasa

Virly Virginia memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2023. foto: jawapos.com--

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 11 September 2023.

 

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

BACA JUGA:Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Isyaratkan Pemeran Film Porno Bisa Jadi Tersangka

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Sumber: