Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Kerugian Negara

Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Kerugian Negara

Karen Agustiawan.--

 

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," ujar purnawirawan Polri bintang tiga ini.

 

Atas kondisi oversupply tersebut, kata Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Hal ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," tukasnya.

Sumber: