Polres OKI Silaturahmi dengan Elemen Masyarakat, Imbau Pemilu 2024 Damai

Polres OKI Silaturahmi dengan Elemen Masyarakat, Imbau Pemilu 2024 Damai

Silaturahmi Polres OKI dengen elemen masyarakat di Padepokan PSHT Desa Dabuk, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Rabu 20 September 2023. foto: istimewa--

 

Karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.  

 

Acara silaturami diakhiri dengan penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat.

Sumber: