Korban Tendangan Kungfu, Hazemi Rafsanjani Menolak Ditawari jadi TNI, Ternyata Cita-citanya Ini
Korban tendangan kungfu Hazemi Rafsanjani menolak ditawari jadi anggota TNI, ternyata cita-citanya ini. Tampak oknum tentara menendang Aremania.. foto: tangkapan layar/net/oganilir.co.--
BACA JUGA:5 Ruas Jalan di Palembang Masih Terendam Banjir, Warga Diminta Hindari Titik Jalan Itu
"Selain ditendang, ada salah satu aparat yang melakukan pemukulan kepada korban dengan tongkat. Raffi naik lagi ke tribun. Saat di tribun dia sempat kena gas air mata juga terus ditolong teman-temannya," kata Muji.
Beruntung, di tengah tragedi Kanjuruhan itu Raffi yang merupakan warga Poncokusumo, Malang berhasil selamat dan bisa kembali pulang ke rumahnya. Setelah kejadian itu viral, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto dan oknum penendang pun datang ke rumahnya untuk meminta maaf.
"Kemarin (4/10/2022) Pangdam sama pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf atas kejadian itu. Tapi dari pihak keluarga memutuskan untuk melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum. Ini sudah dilaporkan dan masuk tahap penyelidikan, saksi-saksi juga diperiksa sekarang," tandasnya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi membenarkan bahwa oknum personel penendang suporter itu sudah meminta maaf secara langsung kepada korban di Malang. Dia didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto.
BACA JUGA:Warga Ngungsi di Masjid, Ratusan Rumah di Sukarami Terendam Banjir, Air Sepinggang Orang Dewasa
Kini, kata Kusdi, personel itu tetap diproses hukum. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) V Brawijaya.
"Betul, kemarin didampingi langsung sama Pak Pangdam itu. Jadi orangnya yang nendang sekarang sudah diproses di Pomdam," ujar Kusdi kepada detikJatim.
Kusdi menjelaskan bahwa personel bersangkutan telah melakukan sebuah kesalahan. Tendangan seperti itu terhadap masyarakat sipil menyalahi prosedur yang seharusnya diterapkan oleh seluruh personel TNI.
"Salah prosedur itu. Kan tidak boleh seperti itu. Ya, kalau di polisi melanggar kode etik, kalau di TNI berarti itu tindakan pelanggaran disiplin. Harus diproses hukum, nanti yang bersangkutan bisa kena sanksi tunda pangkat," katanya. (*)
Sumber: pojoksatu