Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Ahli Waris Sjarnobi Said dengan Ketum KADIN, Siapa Diuntungkan?

Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Ahli Waris Sjarnobi Said dengan Ketum KADIN, Siapa Diuntungkan?

Pengadilan Niaga PN Jakpus.--

"Berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum, pastinya Putusan ini tidak bisa dilaksanakan, dua hal tentunya, pertama: termohon PKPU adalah WNA dan, kedua: penafsiran hakim soal utang yang peristiwa hukumnya adalah pemberian bonus (berupa janji) tiba-tiba merubah jadi utang," jelas Trubus.

BACA JUGA:Banyak WNI Pindah WNA Singapura, Ada Apa? ini Kata Sosiolog Unair

 

Trubus juga menuturkan, para pihak PKPU ini adalah para ahli waris yang berada dalam akta notaris ditandatangani oleh para orang tua pihak PKPU sejak 25 tahun yang lalu.

 

"Kejanggalan berikutnya, daluwarsanya permohonan PKPU ini, masa tiba-tiba 2023 muncul PKPU, sedangkan akta notarisnya tahun 1998, peristiwa hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas," ungkap Trubus.

 

Selain itu, Putusan PKPU tersebut tidak mencerminkan kepastian hukum dan hal ini menjadi momentum agar reformasi hukum Kepalitian & PKPU di Indonesia agar kedepannya prosedur, subjek, objeknya jelas.

 

Sumber: