Janjikan Pekerjaan, Ibu RT di OKU Timur Ditangkap

Janjikan Pekerjaan, Ibu RT di OKU Timur Ditangkap

Tersangka Rosemary Fajarsari.--

Janjikan Pekerjaan, Ibu RT di OKU Timur Ditangkap

OKU TIMUR, oganilir.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bernama Rosemery Fajarsari (40) ditangkap polisi. 

 

Rosmery Fajarsari diamankan oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023, karena diduga penggelapan atau penipuan

 

Korbannya, Rini Parasandi (34), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Korban mengalami kerugian hingga Rp42 juta.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH MSi menjelaskan kronologis kasus penipuan tersebut. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Sita Uang Rp2,4 Miliar

 

Bermula di Jl Nusa Indah Desa Gumawang, Kecamata. Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 19.40 WIB, tersangka menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan kepada korban. 

 

"Setelah korban tertarik kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan yang dijanjikan tersebut," jelas Iptu Wahyudin, Sabtu 23 September 2023.

 

Sumber: