Truck ODOL Meresahkan, Warga Minta Gencar Razia

Truck ODOL Meresahkan, Warga Minta Gencar Razia

Truk ODOL dikenai tilang Satlantas Polres Banyuasin--

Truck ODOL Meresahkan, Warga Minta Gencar Razia

 

BANYUASIN, oganilir.co - Meski sering terkena tilang berulang kali oleh Satlantas Polres Banyuasin, Truck over dimension dan over loading (ODOL) masih saja sering melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang Betung.

Kendaraan truck ODOL membandel, dan masih terlihat di jalan lintas timur, Palembang Betung, membuat resah warga.

Oleh karena itu, pengguna jalan berharap kepada Satlantas Polres Banyuasin agar rutin melakukan razia sehingga kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) tidak lagi melintas. 

"Giat dan gencar lakukan razia, " kata Arman, warga Pangkalan Balai. Kendaraan ODOL itu sendiri acap kali membahayakan pengguna jalan. "Kemudian juga kendaraan sering konvoi, jadi ganggu arus lalu lintas, " terangnya. 

BACA JUGA:Banyak Truk yang Over Tonase, Dishub Banyuasin Gelar Razia Rahasia

Sementara itu, Satlantas Polres Banyuasin rutin menggelar kegiatan penindakan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) alias kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi operasional seperti di Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin."Kita berikan tilang, bagi yang melanggar, "ujar Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Lantas AKP Indrowono. 

Penindakan terhadap kendaraan ODOL berupa tilang dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan yang beresiko kecelakaan bagi pengendara lainnya.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan, seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,“ungkapnya.

Selain melakukan penindakan terhadap ODOL, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir.“Kita melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya,“tutupnya.

Sumber: