Kabut Asap, Jam Belajar di Ogan Ilir Berubah, Ekstrakurikuler Ditiadakan
Bupati Panca Keluarkan Surat Edaran--
Kemudian kepada seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.
"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
BACA JUGA:Ditengah Kabut Asap, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir, Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.
"Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker," pungkasnya.(Sid)
Sumber: