Forum Kades Ogan Ilir, Sampaikan Tujuh Tuntutan Ke Bapenda

Forum Kades Ogan Ilir, Sampaikan Tujuh Tuntutan Ke Bapenda

Dialog soal PBB dikantor Bapenda antara Kades dan Asisten 3 dan Kepala Bapenda Ogan Ilir --

#Terkait Masalah Tunggakan PBB Berimbas Tertundanya Pencairan ADD

OGANILIR.CO-Sebanyak 76 orang terdiri dari para Kades dan perangkat Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kantor Pemkab Ogan Ilir Lama, Jalan Lintas Timur Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir,  9 Oktober 2023, sekitar pukul 9.00 Wib .

Mereka datang untuk berdialog dan sekaligus menyampaikan tuntutan, terkait  soal belum turunnya pencarian  anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2023 ini, pada tahap kedua ini .

Belum turunnya ADD pada tahap 2 ini, lantaran kewajiban Desa untuk melakukan penagihan hingga menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) tidak tercapai, akibatnya ADD tidak bisa dicairkan, imbasnya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa belum  dibayarkan hingga 5 bulan ini.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Bakal Tagih Piutang PBB Sebesar Rp 155 miliar

Kedatangan FKKD yang dikomandoi Angga Arapat selaku Ketua FKKD Ogan Ilir diterima oleh Asisten III Pemkab Ogan Ilir  M Ridhon Latif dan Kepala Bapenda Ogan Ilir  Merry Darmawati S.Sos.,M.Si diruang rapat Kantor Bapenda.

Dalam pertemuan sekitar 1,5 jam tersebut para Kepala Desa bergantian menyampaikan aspirasinya, mengenai berbagai permasalahan dan kendala mengenai tidak tercapainya penagihan PBB di desanya masing-masing.

“Kami berharap Bapenda bisa meringankan obyek pajak dari PBB yang tidak mencapai target, terus terang selama ini Kami sebagai Kepala Desa sering menutupi  wajib pajak (WP)  PBB,’’Keluh mereka.

BACA JUGA:Sasaran Operasi Zebra Musi 2023, Tertibkan Pajak Kendaraan

 Usai berdialog, Ketua FKKD Angga Arafat langsung membacakan tuntutannya  yang ditujukan kepada Bapenda , “Ada Tujuh Tuntutan yang kami sampaikan,’’ujar Angga.

1. Segera memberikan keringanan atau penundaan pencapaian target PBB kepada Desa yang tidak sanggup mencapai target

2. Mengerahkan segenap staf untuk melakukan pengecekan data di lapangan yang akan dijadikan objek pajak bersama Pemerintah Desa 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak di OKU Timur Efektif, Sehari 260 WP Bayar PKB

3. Melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak (door to door) dan tidak semata-mata mengandalkan Kepala Desa, karena tugas Kepala Desa juga sangatlah banyak.

Sumber: