5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

5 Bulan Belum Dibayar, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa di Ogan Ilir

FKKD Ogan Ilir kumpul dikantor Bapenda sebelum melakukan dialog--

“Tapi bisa jadi, karena tahap kedua yang semestinya menyetorkan hasil penagihan PBB sebesar 25 persen tahun berjalan dimulai bulan Mei 2023 lalu, tapi sampai saat ini masih banyak Kepala Desa yang belum menyetor, sehingga imbasnya dana ADD pada tahap kedua  belum bisa dicairkan,’’katanya .

Merry berharap, agar kepala desa untuk segera melakukan penagihan PBB tersebut, dan kalau memang ada kendala dan masalah dalam proses penagihan,  harus disertai alasan yang kuat, sehingga pihaknya bisa melakukan validasi dan verifikasi .

BACA JUGA:Anak Kades di OKU Timur ini Jago Taekwondo, Raih Emas Porprov Sumsel 2023

Semisal wajib pajak berada diluar desa sehingga kesulitan menyampaikan SPPT PBB,  nama wajib pajak tidak diketahui, terdaftar sebagai wajib pajak , tapi tidak memiliki tanah dan bangunan, data ganda , nilai pembayaran pajak terlalu tinggi

“Nah kendala dan masalah ini harus disampaikan secara tertulis , sehingga kami dapat melakukan validasi dan verfikasi ulang ,’’kata Merry (Sid)

Sumber: