Pikir-pikir, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

Pikir-pikir, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi mengikuti sidang vonis secara daring. foto: antara/bagus ahmad rizaldi.--

BANDUNG, OGANILIR.CO - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi  dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 12 Oktober 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.

BACA JUGA:Pria Bejat, Baju Istri Tetangga Dibuka Paksa, Tangannya Diikat Tali Karet dan Langsung Digarap

Sebelumnya, pihaknya berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Preview MU vs Omonia: CR7 dalam Suasana Hati yang Bagus usai Cetak Rekor Dunia Klub 700 Gol

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. 

Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (*)

 

Sumber: antara/jpnn