Damsir dan Winda Kena Sanksi Berat, istri Sah Polwan Suci Dharma Bisa Lanjut Proses Hukum Pidana

Damsir dan Winda Kena Sanksi Berat, istri Sah Polwan Suci Dharma Bisa Lanjut Proses Hukum Pidana

Husin SPd MM--

KAYUAGUNG, OGANILIR. CO - Derita istri sah Polwan Suci Dharma beberapa waktu lalu sempat viral, lantaran kasus dugaan perselingkuhan suaminya Damsir Khalik dengan ASN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Winda Anggrain Garnis. Kasunya sudah diputus inspektorat Pemkab OKI.

Sanksinya berat!

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin SPd MM, menyampaikan, jika keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat sesuai Hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Untuk diketahui, Kasus yang dijuluki Layangan Putus versi ASN Pemkab OKI ini  juga masih proses pidananya di Polda Sumsel. Putusan ini sinyal bagus buat Polwan Polwan Suci Dharma laporannya di Polda Sumsel tentus punya alasan kuat untuk cepat naik sidang. 

BACA JUGA:Bripda Ade Pratama Dulu 'Sakit' Dituduh Istri Punya WIL, Waktu Membuktikan Sebaliknya

Kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemkab OKI. Yakni Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraini Garnis kena sanksi etik karena dugaan berselingkuh. 

Akhirnya stelah melewati proses cukup panjang. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.

"Keduanya diberikan sanksi berat untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah," ujar Sekda, di Penpodoan Rumah Dinas Bupati, Jumat 2 September 2022.

Damsir Khalik Masri, dimutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang. Sedangkan Winda Anggraini Garnis juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

BACA JUGA:Jaksa Minta 2 Tahun, Hakim Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan, Langsung Terima, Takbir!

"Untuk yang bersangkutan Damsir agar menjadi pelajaran baginya," ucap Sekda. 

Kemudian, Winda yang diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Yakni dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya. 

Lanjutnya, sanksi yang diberikan untuk keduanya sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu  poin hukuman disiplin berat. 

"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya. 

BACA JUGA:Jaksa Minta 2 Tahun, Hakim Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando 8 Bulan, Langsung Terima, Takbir!

Husin menambahkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ," tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.

"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya. (nis) 

Sumber: