Tegas, Bawaslu-Pol PP OKI Tertibkan Baliho Caleg

Tegas, Bawaslu-Pol PP OKI Tertibkan Baliho Caleg

Personel Sat Pol PP Pemkab OKi dan Bawaslu melakukan penertiban terhadap balho cakeg di OKI. --

Tegas, Bawaslu-Pol PP OKI Tertibkan Baliho Caleg

KAYUAGUNG, oganilir.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Pol PP OKI bekerja sama melakukan penertiban dan turunkan paksa alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Senin 23 Oktober 2023.

Menurut Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, pihaknya melakukan penertiban APS yang melanggar aturan dan ketentuan PKPU 15 Tahun 2019.

“Kami telah melakukan koordinasi kepada pihak Pol PP untuk membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di OKI,” kata Romi. "Kami telah melakukan koordinasi kepada pihak Pol PP untuk membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di OKI.”

Sebelum melakukan penertiban, lanuut Romi, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik. Bahkan surat tersebut sudah disampaikan tiga kali terkait APS yang melanggar. Pihaknya juga telah memerintahkan Panwascam di Kabupaten OKI untuk ikut serta melakukan penertiban APS yang melanggar, mengingat saat ini belum memasuki musim kampanye.

BACA JUGA:Satu Bacaleg Pindah Partai Menjelang DCT, ini Kata Ketua KPU

“Hari ini Panwascam dan PKD bergerak bersama-sama di setiap kecamatan untuk ikut menertibkan, tidak hanya Kecamatan Kayuagung,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab OKI Rayendra Abadi menyatakan, pihaknya akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar. Ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

"Beberapa spanduk, poster dan baliho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Rayendra menjelaskan, bagi pihak yang melanggar, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengamankan APS-nya. Pihaknya melakukan penertiban dengan humanis dan tidak ada unsur kekerasan.

“Tidak ada APS yang kami rusak dan apabila ada pihak parpol maupun caleg ingin mengambil APS tersebut, kami persilahkan untuk datang ke kantor Sat Pol PP,” pungkasnya.

 

Sumber: