BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas KRIS, Kapan Berlaku?

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas KRIS, Kapan Berlaku?

Ilustrasi.--

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas KRIS, Kapan Berlaku?

oganilir.co - Pemerintah akan  menghapus sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengatakan bahwa pemerintah telah menguji coba sistem ini di 14 rumah sakit. Hasilnya, penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap. Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan," kata Asih Eka Putri, Kamis 2 November 2023.

Dia mengklaim penerapan KRIS akan berdampak pada perbaikan kualitas rawat inap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pemerintah, kata dia, menetapkan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap di setiap rumah sakit. Kriteria tersebut meliputi kualitas udara, perlengkapan peralatan perawatan, hingga suhu ruangan minimal.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan, Banyak Posisi Ditawarkan

"Ada jaminan peraturan terhadap hak peserta dan  juga terhadap kewajiban yang harus dipenuhi rumah sakit yang menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk membayar," ujarnya.

Meski demikian, Asih mengatakan belum bisa menjawab mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap besaran iuran BPJS. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan simulasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penerapan KRIS itu

"Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab. Karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu," kata dia.

Asih mengatakan penerapan KRIS kini tinggal menunggu waktu. Dia mengatakan penerapan itu tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Sekarang ini kita menunggu revisi Perpres 82/2018," pungkasnya. 

Sumber: