Penyidik Ditreskrimsus PMJ Gelar Perkara, Bagaimana Nasib Ketua KPK?

Penyidik Ditreskrimsus PMJ Gelar Perkara, Bagaimana Nasib Ketua KPK?

Firi Bahuri saat menjabat Kapolda Sumsel berkunjung ke Kantor PWI Sumsel. foto: dendi romi/oganilir.co--

Penyidik Ditreskrimsus PMJ Gelar Perkara, Bagaimana Nasib Ketua KPK?

JAKARTA, oganilir.co - Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).

Mantan Kapolda Sumsel itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa 7 November 2023 mendatang. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK. Gelar perkara ini dalam rangka penetapan tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik terlebih dahulu akan memanggil lagi Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan pada Selasa 7 November 2023. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Ketua KPK tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Alasannya

 "Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan. (Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," kata Ade kepada wartawan, Sabtu 4 November 2023.

Dia menyatakan bahwa surat pemanggilan kepada Firli telah dikirim sejak dua hari lalu  “Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:Mangkir, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Kembali Panggil Pejabat KPK Dalam Kasus SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

 

Sumber: