Mangkir, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Kembali Panggil Pejabat KPK Dalam Kasus SYL

Mangkir, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Kembali Panggil Pejabat KPK Dalam Kasus SYL

Syahrul Yasin Limpo.--

Mangkir, Penyidik Ditreskrimsus PMJ Kembali Panggil Pejabat KPK Dalam Kasus SYL

JAKARTA, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali mengagendakan pemanggilan kepada Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo. Pemanggilan terhadap Tomi Murtomo sebagai saksi saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 "Jam 10.00 WIB (pemeriksaan Tomi)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memanggil Tomi Murtomo. Namun tidak memenuhi pada panggilan perdana karena alasan pekerjaan. Sehingga dia dipanggil lagi. Belum diketahui pula hari ini dia akan datang atau tidak.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:Ketua KPK Membantah, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Bukti

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

 

Sumber: