Firli Bahuri Siap Hadiri Panggilan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Lokasi Pemeriksaannya

Firli Bahuri Siap Hadiri Panggilan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Lokasi Pemeriksaannya

Firli Bahuri.--

Firli Bahuri Siap Hadiri Panggilan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Lokasi Pemeriksaannya

JAKARTA, oganilir.co - Sempat mangkir beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan siap datang ke memberikan keterangan pemeriksaan tambahan.

Mantan Kapolda Sumsel itu menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan Firli telah mengirim surat kepada Polda Metro Jaya agar pemeriksaan tambahan dilaksanakan pada esok hari. 

"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK tak Hadiri Pemeriksaan Penyidik Ditreskrimsus PMJ, ini Alasannya

Rencananya pemeriksaan kepada Firli akan digelar di Bareskrim Polri. Lokasi pemeriksaannya sama dengan waktu pemeriksaan pertama.

"Sebagai tindak lanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yg akan melakukan pemeriksaan terhadap FB, Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi," jelas Ade.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Penyidik juga telah memeriksa enam saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA:Penyidik Ditreskrimsus PMJ Gelar Perkara, Bagaimana Nasib Ketua KPK?

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: