Kemenag Tegaskan BPIH 2024 Rp105 Juta Bukan Harga Mati

Kemenag Tegaskan BPIH 2024 Rp105 Juta Bukan Harga Mati

Jemaah haji Palembang musim haji 2023. foto: istimewa--

Kemenag Tegaskan BPIH 2024 Rp105 Juta Bukan Harga Mati 

JAKARTA, oganilir.co - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi VIII DPR sebesar Rp105 juta per orang. Namun Kemenag buru-buru membantah bahwa jumlah tersebut bukan yang ditanggung seluruhnya oleh jemaah. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan ditentukan nilainya.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo. Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Wibowo di Jakarta, Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Pangkas Masa Tunggu, Pemerintah Berwacana Larang Haji Lebih dari Sekali

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” terangnya.

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” tambahnya.

BACA JUGA:28 Jamaah Haji Asal Sumsel Tak Dapat Kembali

Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

 

Sumber: