Terdakwa Kasus Asusila di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Asusila di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

foto: Niskiah/SEG--

Terdakwa Kasus Asusila di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara

KAYUAGUNG, oganilir.co - Terdakwa AM (38) dalam perkara asusila yang merupakan penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda Kabupaten OKI, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 13 tahun dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Amar putusan itu dibaca majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpa SH, di pengadilan negeri Kayuagung, Selasa 21 November 2023 siang.

Putusan untuk terdakwa ini dengan korbannya masih anak sekolah lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parid Purnomo SH yakni 12 tahun denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa AM yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum pengadilan negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH, menyampaikan pikir-pikir. JPU pun menyampaikan pikir-pikir. 

BACA JUGA:3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

Dalam persidangan terungkap terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak. 

"Perbuatan terdakwa melanggar dalam pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas hakim. 

Dibacakan dalam persidangan dalam kasus ini dengan korbannya B (14) yang merupakan santri Ponpes Yasinda Kabupaten OKI. Terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang juga berjenis kelamin laki-laki. 

Dimana korban dengan bujuk rayu sehingga berhasil dilakukan pencabulan setelah itu korban dilarang oleh terdakwa untuk mengatakan kepada siapapun. 

BACA JUGA:9 Anggota DPRD Ogan Ilir Bertahan , Belum Kembalikan “Utang”

"Dalam perbuatannya terdakwa dengan bujuk rayu dana tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan sehingga korban berhasil dilakukan pencabulan," kata hakim. 

Terungkap, perbuatan terdakwa ini terhadap korban telah terjadi sebanyak 25 kali. Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah atas perbuatan terdakwa anak korban mengalami sakit akibat pecabulan dan dampak psikis yang dirasakan. 

"Yang memberatkan terdakwa juga adalah perbuatannya meresahkan masyarakat banyak. Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," jelas hakim. 

Sumber: