Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir

Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir

Terdakwa Romli pelaku pembuhuna Cakades Betung II di Vonis se umur hidup--

Di Tuntut Hukuman Mati, Di Vonis Se Umur Hidup. Terdakwa Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir 

OGANILIR.CO- Masih ingat dengan Terdakwa Romli (43 Tahun) Warga Dusun III Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Korban Arfani (53 tahun)  seorang  Calon Kepala Desa (Cakades)  warga yang sama dengan Terdakwa Romli. Peristiwa pembunuhan terjadi 10 Juli 2022 dan berhasil ditangkap Jumat 18 November 2022.

Proses sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung cukup lama, dan baru di vonis  Selasa 11 Juli 2023  se umur hidup, sedangkan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Pembunuh Calon Kades Dusun III Desa Betung 2, Selama 121 Hari Pelaku Berkeliaran di Desa

Demikian disampaikan Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto.”Perkara Terdakwa Romli sudah diputuskan oleh Hakim PN Kayuagung hari ini, Selasa,11 Juli 2023, dengan Vonis se umur hidup, putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU  dengan ancaman hukuman mati, Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir ’’kata Andriyanto.

Dijelasakan Andriyanto, Terdakwa yang kini dititipkan di Lapas II Tanjung Raja , dijerat Pasal 340 KUHP , yakni melakukan  pembunuhan berencana.

“Ada 4 poin utama yang menjadi pertimbangan  JPU dengan menuntut Terdakwa Romli dengan tuntutan hukuman mati , namun akhirnya diputuskan hakim seumur hidup,’’terang Andriyanto.

BACA JUGA:Beredar Video Rekaman dan Foto Penangkapan Pelaku Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir

Adapun ke 4 point tersebut, Terdakwa pernah terlibat kasua pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani proses hukuman sebelumnya. Kedua, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum eksekusi.

Kemudian, Terdakwa sebelum ditangkap, berencana akan  menghabisi orang tua korban. “ Dan selama menjalani proses  sidang di PN Kayuagung, Terdakwa Romli tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadisnya,’’terang Andriyanto seraya menambahkan dasar tuntutan kepada Terdakwa  merupakan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  selama 121 Hari Pelaku pembunuhan cakades berkeliaran Di Desanya, yakni Tersangka Romli (43 tahun) Warga Dusun III Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir,  Korbannya sendiri Arfani (53 Tahun) satu desanya .

BACA JUGA:Truk Angkut Solar Terbakar di Proyek Tol Kapalbetung, Sambar 3 Motor, 17 Tandon Minyak, Pos Jaga dan Warkop

Peristiwa pembunuhan sendiri berlangsung Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 Wib, dan Tersangka ditangkap pada Jumat 18 November 2022. Tesangka Romli selama 4 bulan atau tepatnya 121 hari  sejak membunuh, tidak kabur  keluar dari desanya, justru berada dirumahnya dan sesekali  berkeliaran di Desanya .

Sumber: