Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Bekuk Pelaku Pencurian Truk

Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Bekuk Pelaku Pencurian Truk

Tersangka Adi Saputra. foto: aqda SEG--

Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Bekuk Pelaku Pencurian Truk

BANYUASIN, oganilir.co -  Adi Saputra (35), warga Kecamatan Sungai Keruh, Muba yang merupakan pelaku pencurian truk Mitsubishi Colt Diesel BH 8978 NV dibekuk Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Talang Kelapa.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Apriliya Rahmadani mengatakan bahwa pelaku dibekuk usai laporan korban Joni, saudara sopir truk Andi Nofriandi, warga Jambi ke Mapolsek Talang Kelapa, Selasa 21 November 2023 pagi. 

"Truk Mitsubishi Colt Diesel BH 8978 NV korban hilang di parkiran warung pecel lele Pakde Blemot Jalan Palembang Betung Km 13 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin," kata Apriliya didampingi Panit 1 Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa Ipda Agum Marenra. 

BACA JUGA:Polres Banyuasin Bekuk Pelaku Curas, Serta Amankan Barang Bukti Pistol Mainan

Saat itu korban memararkirkan truknya di belakang rumah makan pecel lele, untuk makan sembari menumpang tidur di warung bagian depan, Senin 20 November 2023 malam.

Korban pun tidur nyenyak, dan baru terbangun Selasa 21 November 2023 pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Alangkah terkejutnya korban mengetahui truk Mitsubishi Colt Diesel BH 8978 NV telah hilang. "Korban hendak cuci muka di toilet, dan melihat dari kejauhan mobil truk hilang," terangnya. 

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Talang Kelapa, Selasa 21 November 2023 pagi. "Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa, langsung turun melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa akhirnya mendapatkan identitas pelaku setelah aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga ditangkap di Sungai Keruh, Muba tanpa perlawanan sama sekali," tuturnya.

BACA JUGA:Menjelang Pemilu, Kapolres Banyuasin Himbau Anggota Polri Harus Netral

Pelaku dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku Adi Saputra dihadapan penyidik, pelaku mengambil kunci mobil milik korban saat sedang tertidur. "Pelaku ambil kunci mobil yang disimpan di dekat bantal, selanjutnya kabur hingga ke Muba," imbuhnya.

Pelaku sendiri merupakan residivis bermacam kasus yaitu tahun 2004 terlibat kasus narkotika, jalani 3 tahun 4 bulan di lapas Jambi, Tahun 2018 terlibat perkara penggelapan mobil angkot, jalani hukuman penjara 2 tahun, tahun 2020 terlibat perkara penggelapan sepeda motor, menjalani hukuman penjara selama 8 bulan dan Tahun 2021 perkara penggelapan mobil truk PS 120 menjalani hukuman penjara 2 tahun. 

Sumber: