Arahan Kapolri pada Korps Lalu Lintas Tidak Menggunakan Tilang Manual, Optimalkan ETLE Statis dan Mobile
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada korps lalu lintas tidak menggunakan tilang manual optimalkan etle statis dan mobile. foto: ricardo/jpnn.com/oganilir.co.--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak menindak dengan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Listyo dalam keterangannya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Eks Kabareskrim Polri itu meminta jajatan polisi bersabuk putih tersebut agar mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
BACA JUGA:Wah Gawat, Bagnaia Jauh Lebih Cepat Ketimbang Quartararo, Hasil FP2 MotoGP Sepang Malaysia
Mantan Kapolda Banten itu meminta personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.
Alumnus Akpol 1991 itu juga meminta agar anak buahnya mengedepankan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu meminta agar seluruh anggota Polantas profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi
BACA JUGA:Pria yang Menghabisi Wanita Teman Dekatnya dan Jasadnya Dibuang di Tol Becakayu Mengaku Pendeta Muda
"Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Listyo.
Di sisi lain, Listyo meminta anggota Polri menunjukkan sikap yang sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.
Selain itu, personel polisi mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
"Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli," tegas Listyo.
Sumber: jpnn