Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Gangster Live Saat Tawuran

Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Gangster Live Saat Tawuran

foto: Dian/SEG--

"Adapun modus operandi yang dilakukan, mereka ini berjanji di sosmed untuk bertemu," sebutnya mengaku pelaku pembawa celurit sekaligus live medsos sudah berhasil diamankan.

BACA JUGA:3 Sekawan Curi Lampu Jalan di Prabumulih, Alasannya Klasik

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda khususnya pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya. 

Sumber: