Habisi Tetangga, ini Pengakuan Tersangka Lukman

Habisi Tetangga, ini Pengakuan Tersangka Lukman

Satuan Reskrim Polres OKI menggelar rilis kasus pembunuhan korban Ebit. Foto: niskiah SEG--

Masih kata Plh Kasat Reskrim, dari peristiwa ini ditetapkan satu tersangka yakni pelaku Lukman. Atas perbuatannya akan dijerat dalam tindak pidana pembunuhan berencana. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 Kuhp pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya. 

Dari pengakuan pelaku Lukman, dirinya menyesal telah menghabisi nyawa korban. 

"Menyesal sudah membunuh korban, saya itu tidak dendam hanya tersinggung dengan tantangan korban jadi membunuh. Saya minta maaf dengan keluarga korban," ucapnya yang keseharian sebagai nelayan ini. 

Sumber: