Luar Biasa, Lelang Lebak Lebung di OKI Mencapai Rp5,6 Miliar
Proses lelang lebak lebung Pemkab OKI. foto: istimewa--
Luar Biasa, Lelang Lebak Lebung di OKI Mencapai Rp5,6 Miliar
KAYUAGUNG, oganilir.co - Lelang lebak lebung dan sungai tahap I di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digelar serentak pada 13 kecamatan pada Rabu 29 November 2023 menembus angka Rp6,5 Miliar.
Usaha penangkapan ikan dalam sistem lelang rawa lebak di Kabupaten OKI tahun ini menawarkan sebanyak 329 objek lelang.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI Ubaidilah mengatakan, sistem pelelangan yang diatur melalui Peraturan Daerah hingga kini masih menjadi primadona Pendapatan Daerah (PAD).
"Untuk hasil pendapatan tahap I memang lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan yakni sekitar Rp6,3 miliar dari target Rp5,6 miliar,” kata Ubaidilah.
Objek lelang yang memberi kontribusi tertinggi terang Ubai, berada di Kecamatan Jejawi senilai Rp1,9 Miliar dan Kecamatan Pampangan senilai Rp1,3 miliar.
Sementara untuk objek yang belum terjual, jelas Ubaidilah, akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II pada 11 Desember mendatang. Lelang tahap kedua yakni lelang yang dilakukan kembali bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan juga lelang bagi objek lelang yang sempat tertunda di beberapa kecamatan. Sehingga, pemkab masih berkemungkinan menambah pendapatan.
Dia menjelaskan, sebagian dari pendapatan akan dikembalikan lagi ke desa baik yang memiliki objek maupun tidak memiliki objek lelang dengan sistem bagi hasil.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah OKI Antonius Leonardo, menyatakan kegiatan L3S bagian dari upaya Pemda untuk mencegah sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di lebak dan sungai.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda OKU Selatan Masih Menunggu Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara
"Diatur agar jangan ada sengketa kepemilikan lebak, lebung dan sungai di Kabupaten OKI," kata Leonardus.
Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) Kabupaten OKI sendiri sudah jadi warisan budaya tak benda milik masyarakat OKI. Tradisi ini bahkan telah ada sejak masa kerajaan Palembang (1587-1659). Dahulu kala sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah. Sedangkan pada masa kolonial di tahun (1821-1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Lelang tahap I tahun ini berjalan aman dan lancar berkat kesiapan dan kesigapan petugas yang terdiri dari Satpol PP dan dibantu TNI/Polri
Sumber: