Sadis, Rekayasa Kematian Demi Uang Asuransi, Pasutri Bunuh dan Bakar ODGJ di Dalam Mobil Miliknya

Sadis, Rekayasa Kematian Demi Uang Asuransi, Pasutri Bunuh dan Bakar ODGJ di Dalam Mobil Miliknya

Tampak Hendra dan Susiani mengenakan baju tahanan Polres Bengkalis. foto: dokumen polres bengkalis/jpnn/oganilir.co.--

BENGKALIS, OGANILIR.CO - Punya utang cukup banyak membuat, pasangan suami istri ini panik. 

Muncul niat super jahat Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) saat melihat asuransi jiwa milik suaminya yang bisa dicairkan.

Besarannya mencapai Rp 150 juta. Bisa Dicairkan kalau ada yang mati. Nah, sumber uang ini membuat kedua Pasutri ini putar otak.

Pokoknya dalam pikiran keduanya asuransi Prudential itu bisa cair dan utang mereka bisa dilunasi.

BACA JUGA:Mahfud: Pemerintah Tidak Intervensi, Ketua PSSI Boleh Menyatakan Berhenti Sekarang atau Lewat KLB

Timbullah niat jahat untuk membunuh ODGJ dan merekayasa kematian Hendra. Sadis!

Namun polisi tak kalah cerdik. Penyidikan polisi mengungkap sebaliknya. Orang mati di dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM itu bukan Hendra, tapi seorang ODGJ yang belum diketahui namanya. 

Pengungkapan kasus mobil terbakar bersama orangnya pria di dalamnya ini bisa diungkap polisi. Kedua Pasutri di Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis, Riau harus menghuni penjara dalam waktu lama.

Peristiwa itu ternyata hanya rekayasa yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) demi mencairkan asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA:Bikin Takut Calon Penumpang dan Rugikan Perusahaan, Lion Air Resmi Polisikan 2 Akun Medsos ke Bareskrim Polri

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa korban pria yang terbakar itu adalah ODGJ yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Indra menyebut pembunuhan ODGJ nekat dilakukan Hendra dan Susiani karena mereka terlilit utang.

"Jadi dua tersangka ini memiliki utang sebesar Rp 180 juta,” beber Indra Selasa, 1 November 2022.

Bahkan sebelum melakukan aksinya, pelaku Hendra sudah mempersiapkan berkas untuk syarat klaim asuransi.

Sumber: