Inggris tak Izin Pengkalan Militernya Digunakan AS Menyerang Infrastruktur Sipil Iran
Jembatan B1 Karaj yang dibom AS. Foto: Antara/Anadolu--
oganilir.co - Rencana Amerika Serikat (AS) yang akan menyerang fasilitas sipil Iran menggunakan pangkalan militer sekutu, ditolak Inggris. Inggris tidak akan mengizinkan AS menggunakan pangkalan militernya untuk melancarkan serangan ke infrastruktur sipil, seperti jembatan dan pembangkit listrik, di Iran, menurut harian The i Paper pada Senin.
Laporan tersebut, dengan mengutip sumber, menyampaikan bahwa London hanya akan mengizinkan pangkalannya digunakan untuk serangan defensif oleh AS.
Sementara, ancaman Trump untuk menyerang infrastruktur sipil di Iran tak dapat disebut sebagai serangan defensif.
Harian tersebut juga melaporkan bahwa setiap keputusan mengizinkan pesawat pengebom AS mendarat di pangkalan militer Inggris akan ditentukan berbeda per kasus.
BACA JUGA:Proposal Gencatan Senjata Iran Kurang Memuaskan Namun Trump Puji Upaya Teheran
Adapun pangkalan angkatan udara Inggris di Fairford menjadi satu-satunya pangkalan militer Eropa yang didarati pesawat pengebom strategis AS. Pangkalan tersebut juga sempat digunakan dalam pengeboman Irak dan Yugoslavia di masa lalu.
Sebelumnya pada 30 Maret, Presiden AS Donald Trump mengatakan akan "meledakkan dan menghancurkan sepenuhnya" semua pembangkit listrik, kilang minyak, fasilitas desalinasi, serta Pulau Kharg jika kesepakatan damai gagal dicapai dan Selat Hormuz tak dibuka.
Pada Ahad (5/4), Trump kembali mengancam akan menyerang pembangkit listrik dan jembatan di Iran pada 7 April jika Teheran tak kunjung memulihkan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.
BACA JUGA:Trump Batalkan Serangan Darat ke Iran
Amerika dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Iran pada 28 Februari lalu sehingga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan korban jiwa di kalangan rakyat sipil.
Teheran lantas melakukan serangan balasan terhadap wilayah Israel dan pangkalan militer milik Amerika yang berada di seantero Timur Tengah, termasuk di Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. (antaranews.com/dri)
Sumber:


