Augie Yahya Bunyamin, Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Sebentar Lagi Jadi Terdakwa

Selasa 25-10-2022,17:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Julheri

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Dengan menggenakan rompi khusus tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa terlihat turun dari lantai II ruang Pidsus Kejari Palembang.

Dua tersangka yang diserahkan hari ini, yaitu Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dan Ahmad Tohir, kontraktor proyek PT Palcon Indonesia.

Keduanya selanjutnya dibawa jaksa Kejari Palembang menuju rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.

Dengan pelimpahan tersangka ini maka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang sebentar lagi siap disidangkan di pengadilan negeri (PN) Palembang. 

BACA JUGA:Korban Tewas Insiden Kapal Terbakar di Kupang 13 Orang, Satu Jenazah Memang Dibawa dari Kupang

Diketahui, jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa.

Ada dua tersangka yang diserahkan hari ini, yaitu Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dan kontraktor proyek PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56), Selasa, 25 Oktober 2022

"Ya, benar hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandie Hasibuan SH MH.

Secara singkat dia menerangkan, bahwa kasus yang menjerat dua tersangka tersebut pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 diduga tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Tidak Diperlakukan Khusus, Tangan Irjen Pol Teddy Minahasa Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Polda Metro Jaya

"Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat di lakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augi Bunyamin," terang Fandie.

Sehingga, lanjut Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Untuk itu, masih kata Fandie, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Lebih jauh dikatakan, untuk saat ini usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda ke pihak Kejari Palembang, hanya menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Tidak Diperlakukan Khusus, Tangan Irjen Pol Teddy Minahasa Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Polda Metro Jaya

Kategori :