
"Tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang penyalah gunaan narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Jhoni Martin menegaskan, jika ini merupakan ungkap kasus ke 11 selama Januari 2024. Pihaknya menegaskan untuk peredaran narkotika di Muratara. "Di wilayah kita ini daerah perlintasan, tapi kami akn terus gencar melakukan beragam penindakan," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Muratara Elvandary mengungkapkan, Pemkab Muratara sangat prihatin atas kejadian ini.
"Kami apresiasi kinerja dari Polres muratara yang sudah mengungkap kasus ini, kami konsisten memberantas Narkoba. Yang bersangkutan sudah kami non aktifkan dari jabatan Camat Nibung dan saat ini sudah ditunjuk Plt Camat," tukasnya.