Tersangka K dan J tak Gunakan Hak Pilih, Polres Banyuasin Berikan Klarifikasi

Rabu 14-02-2024,14:09 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

Tersangka K dan J tak Gunakan Hak Pilih, Polres Banyuasin Berikan Klarifikasi

BANYUASIN, oganilir.co - Dalam pemilihan umum (pemilu) 14 Februari 2024 ini, K dan J tersangka dalam kasus tewasnya RA alias Cinderella karena overdosis tidak dapat menggunakan atau menyalurkan pilihnya.

"Mereka tidak memilih," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, Rabu 14 Februari 2024.

Penyebab kedua tersangka tersebut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak diurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindah memilih. "Tidak diurus,"jelasnya.

Sebagai informasi yang dilansir dari berbagai sumber, kalau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

BACA JUGA:Polisi Buru Rekan Cinderella yang Meninggal Karena OD

Syarat pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitsi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidanan yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, Tertimpa bencana alam, Bekerja di luar domisilinya, Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kemudian juga tidak termasuk tempat pemungutan suara lokasi khusus (loksus)," tukas Ferly.

Untuk TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang. Dan dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut yaitu Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik.

BACA JUGA:Rekan Cinderella Diamankan, ini Pengakuannya Kepada Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin

Dan Lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Seperti diberitakan sebelumnya Satres Narkoba Polres Banyuasin menetapkan K dan J menjadi tersangka."Telah kita tetap kami sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim.

Atas penetapan sebagai tersangka, otomatis keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Banyuasin. Kemudian kedua tersangka dapat terancam pidana penjara selama 4 tahun, terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.

Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

Kategori :