Bandar Narkoba di Mura tak Tersentuh Hukum Ditangkap, Keluarga yang Melaporkan
MUSI RAWAS, oganilir.co - Hengki (39), salah satu bandar narkoba asal Desa pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel diciduk polisi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan masuk terkait peredaran narkotika di wilayahnya atas nama tersangka Hengki. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamati gerak gerik tersangka Hengki.
"Tersangka Hengki diduga menjadi bandar dan sering menjual barang haram jenis narkotika di pemukiman warga," kata Jemmy Amin, Selasa 12 Maret 2024.
Setelah informasi yang didapat benar-benar akurat, Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan penyergapan. Hengki diketahui tengah melintas di tepi jalan depan salah satu rumah kerabatnya di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pengedar Sabu TO Satresnarkoba Polres Mura Ditangkap
"Saat diamankan secara bersamaan, Hengki tertangkap tangan menguasai narkotika diduga jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak plastik yang isinya puluhan klip-klip kecil berisi serbuk kristal sabu," ungkap Jemmy Amin.
Usai melakukan penyergapan, pihaknya mendapati sejumlah alat bukti lainnya. Seperti bong alat hisap sabu, pyrex dan sekop plastik.
Dia mengungkapkan, awalnya informasi pengaduan terkait aktivitas tersangka ini, banyak masuk ke pihak kepolisian. Termasuk dari lingkaran keluarga tersangka sendiri turut melaporkannya ke polisi. Dari pengakuan sejulah pelapor, jika tersangka sering berbuat onar dan seolah-alah tak mampu disentuh hukum. Sehingga banyak dibenci warga maupun kerabatnya sendiri.
"Kemudian kami langsung profiling dan pemetaan sasaran. Setelah memastikan pelaku ini memamg menjual narkotika, langsung kami tangkap," tegasnya.
BACA JUGA:Guru SD di Musi Rawas Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Tersangka saat ini diamankan di Polsek BTS Ulu, dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mura. Dari hasil pemeriksaan awal barang bukti seberat 14,76 gram tersebut, positif mengandung amfetamin narkotika jenis sabu.