Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Terpisah, penasihat hukum para tersangka, Joni Antoni SH, berharap tersangka RO selaku Direktur CV Mitra Selayu, dapat segera ditangkap.
Sehingga kasus ini dapat lebih terbuka di persidangan nanti. “Kami juga berharap kasus ini dapat segera disidangkan,” singkatnya. (bis/air/)