Empat Tersangka Pengadaan Bibit Buah di Kabupaten OKU Ditahan Jaksa, Total Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Rabu 16-11-2022,12:59 WIB
Editor : Julheri

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Terpisah, penasihat hukum para tersangka, Joni Antoni SH, berharap tersangka RO selaku Direktur CV  Mitra Selayu, dapat segera ditangkap. 

BACA JUGA:Diduga Pengikut Sekte Apokaliptik, Ritual Diduga Jadi Penyebab Tewas 4 Orang dalam Satu Keluarga di Kalideres

Sehingga kasus ini dapat lebih terbuka di persidangan nanti. “Kami juga berharap kasus ini dapat segera disidangkan,” singkatnya. (bis/air/)

Kategori :