Empat Tersangka Pengadaan Bibit Buah di Kabupaten OKU Ditahan Jaksa, Total Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Empat Tersangka Pengadaan Bibit Buah di Kabupaten OKU Ditahan Jaksa, Total Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Penyidik Kejari OKU menahan empat tersangka pengadaan bibit buah unggul untuk 49 desa di Kabupaten OKU Tahun 2019. Satu tersangka lagi dari swasta, mangkir dari pemanggilan. foto: berry/koran sumeks/oganilir.co--

BATURAJA, OGANILIR.COPengadaan bibit buah unggul untuk 49 desa di Kabupaten OKU Tahun 2019, berujung penetapan lima orang tersangka. 

Dimana akibat perbuatan curang para tersangka, kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumsel.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 15 November 2022 sore, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:Selamat Ya, Duta Literasi Sumsel Ratu Tenny Leriva Sukses Raih Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas RI

Yakni, MAB (camat), RI (ASN), HS, dan AH. 

Sedangkan tersangka RO selaku Direktur CV Mitra Selayu, sudah empat kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidsus Kejari OKU.

Empat tersangka ditahan, satu orang berstatus DPO,” tegas Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, didampingi Kasi Intel Variska Qodriyansyah SH, dan Kasi Pidsus Johan Ciptadi SH, sore kemarin.

Keempat yang sudah ditahan itu, ada yang aparatur pemerintah di kecamatan, Inspektorat, pegawai perjanjian kerja (tenaga ahli). 

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Mobil Milik Keluarga yang Tewas di Kalideres, Tidak Hilang Tapi Sudah Dijual Rp160 Juta

Dijelaskan, pengadaan bibit buah yang bersumber dana desa dari 49 desa tersebut, menyebabkan total kerugian negara Rp3.688.674.401.

Modusnya, pengadaan bibit buah berlabel sertifikat. Tapi faktanya berdasar hasil pemeriksaan, semua bibit yang dibeli dan beredar pada 49 desa tidak berlabel. 

“Tersangka membuat label sendiri dan ditempel pada buah. Seakan bibit itu bersertifikat,” beber Anytha.

Ditegaskan, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 30 UU No.22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Yakni setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel.

BACA JUGA:Bupati Panca Lantik Enam Kades Terpilih di Kecamatan Indralaya Utara, Rangkul Yang Tidak Memilih

Sumber: