51 Calon Pejabat Pemkab Pasaman Barat Batal Dilantik, ini Penjelasan Detail BKPSDM
PASAMAN BARAT, oganilir.co - Keinginan 51 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar untuk dilantik sebagai pejabat definitif oleh Bupati Hamsuardi, dibatalkan. Padahal pengangkatan para abdi negara itu sudah tertuang dalam keputusan bupati Pasaman Barat.
Pembatalan pelantikan itu berdasarkan putusan notorious nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024 yang dikeluarkan pada Jumat 22 Maret 2024. Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan ASN dalam jabatan yang dilantik.
Sebelumnya, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi telah mengeluarkan empat surat keputusan. Pertama surat nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
BACA JUGA:PPPK 2023 Harap Bersabar Tunggu Perintah Pelantikan, BKPSDM Masih Input Data
Kedua, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Ketiga, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/40 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Keempat, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/41 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
BACA JUGA:Bupati Panca Hadiri Pelantikan Pj Bupati OKI, Oleh PJ Gubernur
Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Pasaman Barat Adrianto menerangkan 51 pejabat yang batal dilantik itu adalah 11 orang eselon tiga, 16 orang eselon empat, dan 24 orang kepala sekolah SDN serta SMPN.
"Pembatalan pelantikan itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwako Pasal 71 Ayat 3," kata Adrianto.
Pasal itu berbunyi gubernur atau wakkil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Pelantikan Wakil PN Kayuagung
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, pelantikan yang direncanakan dilakukan pada Jumat (22/3) terpaksa dibatalkan. Apabila ditarik enam bulan dari jadwal penetapan Pilkada, maka seharusnya pelantikan dilakukan paling lambat pada Kamis (21/3).
"Kesalahan pelantikan pada Jumat (22/3) bukan disengaja, akan tetapi salah menghitung enam bulan menurut UU Nomor 10 Tahun 2016," tukasnya. (jpnn/dom)