Rabu, 7 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di jalan lintas Sumatera Desa Lesung batu Kec. Rawas ulu Kab. Musi Rawas Utara, Provinsi Sumsel.
"Kami awalnya dapat informasi warga, seringnya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah kami intai, saat dia mau transaksi langsung kami tangkap," kata AKP Darmanson.
Pihaknya menegaskan, awalnya tersangka sempat menolak saat di amankan.
Namun polisi sudah mendapatkan informasi, jika sejumlah barang bukti yang di miliki Upek selalu disimpan di area terlarang, seperti di bagian payudara maupun bagian genital lainya.
Di TKP langsung dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 plastik klip kecil dengan berat 11,89 gram dari balik bra hitam miliknya.
Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya, seperti satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisu, satu kaca pirek, dan uang sebesar Rp35 ribu dari tersangka Upek.
Di kantor polisi Upek sempat teriak -teriak, menangis dan minta dibebaskan, namun setelah ditemukan sejumlah barang bukti.
Upek tidak bisa lagi berkelit dan dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Dari pengakuan tersangka ke pihak kepolisian, dia baru berjualan sabu sabu sejak 6 bulan lalu dengan alasan kebutuhan ekonomi, dampak pandemi Covid-19
AKP Darmanson menegaskan, penyidik tidak mempercayai begitu saja keterangan tersangka.
Dan akan menggali, lebih lanjut terkait barang yang di miliki Upek.
Mengingat, selain menjadi pengedar Upek dicugari mengetahiu sejumlah informasi lainnya seputar peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Rupit.
"Modus tersangka, menyembunyikan barang bukti di dalam bra untuk menghindari kecurigaan anggota,” katanya.