LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Kasus rudapaksa atau perbuatan cabul terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Korbannya RDA (9), bocah perempuan, seorang pelajar sekolah dasar, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Aksi pencabulan itu dilakukan pria 42 tahun, Arzani alias Ajay (42), warga Jalan Letkol Atmo RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Parahnya pencabulan oleh tersangka Ajay dilakukan di dalam musola, dekat sekolah korban.
Musola itu terletak di jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kejadiannya sekitar Maret 2022 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di depan musola, menunggu jajanan yang ia pesan.
Ketika itu pula tersangka Ajay datang dan memanggil korban.
Pelaku membujuk korban agar mau masuk musola, dengan diimingi uang Rp 50 ribu.
"Dek sini dulu. Nak duet Rp50 ribu dak," kata tersangka membujuk korban.
Dengan dibujuk tersangka Ajay, korban lalu menjawab ‘galak om’.
Lalu korban diajak tersangka masuk ke dalam musala. Ayok kito masuk dalam musola," kata tersangka.