Ajay Garap Bocah Pelajar SD di Musola, Korban Diancam akan Dimasukkan ke Rumah Kosong

Kamis 08-12-2022,17:17 WIB
Editor : Julheri

Kemudian didapat informasi terkait keberadaan tersangka. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO Satreskrim Ipda Bambang, Kanit PPA Aipda Cristin, dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka ditangkap di kediaman orang tuanya, di Jalan Letkol Atmo RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Rabu, 7 Desember 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Sepak Terjang Janda Pengedar Narkoba di Muara Rupit Terhenti, Polisi Temukan Banyak Sabu Dibalik Bra

"Saat diinterogasi, awalnya tersangka tidak mau ngaku. Tapi saat diperlihatkan dengan korban, dan korban mengatakan itulah orangnya. Tersangka tidak bisa mengelak," jelas Kasat Reskrim, Kamis, 8 Desember 2022.

Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan visum verbal terhadap korban, terdapat luka robek di bagian kemaluan korban dari arah jam 12 dan jam 6. Selaput dara tidak utuh.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Gempa 6,1 M Guncang Sukabumi, Belum Ada Keterangan Resmi Terkait Jumlah Kerusakan Maupun Korban

“Juncto pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim. (lid)

 

 

 

 

 

Kategori :