LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Jaka Soni alias Jek Joyo (29), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamata Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, ditangkap karena membawa 10,23 gram ganja.
Tersangka ditangkap, Sabtu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB di Jl Garuda, RT. 01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Boby Kesumawardhana melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa paket bungkusan kertas putih berisikan irisan daun, batang dan biji kering narkotika golongan I merupakan tanaman jenis ganja dengan berat 10,23 gram.
Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Win warna hitam tanpa nomor polisi. "Barang itu diselipkan di dalam celana dalam yang sedang dipakai tersangka. Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal bernama Jepri di Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong," timpalnya.
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres Lubuklinggau Terbaik II
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.