Pura-Pura Beli Rokok, Maling Gasak Ponsel Anak Pemilik Warung

Kamis 25-07-2024,13:02 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Modus beli rokok, pemuda asal kota Lubuklinggau menggasak hanpone pemilik warung. Rabu (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mengungkap dua pelaku dalam kasus tersebut yakni M Emizan (21) dan Willy Dori (46).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodhiman membenarkan jika pihaknya sudah menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian handphone.

Informasi dihimpun, awalnya peristiwa itu terjadi Selasa (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya korban Fitriyani (40), warga Jl Kali Kesik, Kelurahan Watervank, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

Awalnya korban bersama anaknya menjaga toko manisan, lalu datang seorang pemuda yang mau membeli rokok. Korban sempat meninggalkan anaknya berusia 10 tahun sebentar di dalam toko yang saat itu masih memainkan handpone.

BACA JUGA:Redmi 12c, Pilihan Tepat untuk Ganti Ponsel Entry Level

Namun saat korban kembali ke toko, hanphone yang dimainkan anaknya itu sudah raib dicuri oleh pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian polsek Lubuklinggau Timur I.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan mendapati handphone itu sudah berpidah tangan ke Aji Seram. Lalu Aji Seram diundang untuk hadir ke Polsek Lubuk Linggau Timur untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan Saksi Aji Seram kalau handphonenya itu ditukar tambah dengan handphone korban dari pelaku Willi Dori.

Pada Rabu tanggal 24 Juli 2024 dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim, mengamankan Pelaku Willy Dori di rumahnya di Lr Tawakal 2, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2.

BACA JUGA:Samsung Galaxy M15 5G: Pilihan Tepat untuk Ponsel Entry Level

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui kalau handphone tersebut didapatkannya dari pelaku bernama Putra yang dikuatkan dengan riwayat percakapan WhatsApp. Lalu polisi memburu Putra dan ditangkap di Jl Kenangan, tanpa perlawanan.

"Kami sudah menangkap dua tersangka, dengan alat bukti satu unit hanphone, bukti percapakan di aplikasi, dan keterangan saksi-saksi," kata Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman.

Dia membenarkan, jika sebelumnya sejumlah pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka sempat berkelit tidak melakukan aksi pencurian.

Hasil penyelidikan terhadap Putra, dia mengaku, jika dia juga membeli hanphone itu dari orang tidak dikenal dari media sosial di Facebook.

Kategori :