Oknum Polisi Pukul Anggota POM TNI, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Mata di Lokasi Kejadian, Terdakwa Tidak Membantah

Jumat 23-12-2022,03:03 WIB
Editor : Julheri
Oknum Polisi Pukul Anggota POM TNI, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Mata di Lokasi Kejadian, Terdakwa Tidak Membantah

BACA JUGA:Alfamart di Prabumulih Dirampok Kawanan Bersenjata Samurai dan Senpi, Korban Belum Melapor, Ini Alasannya

"Saya minta kepada pak hakim untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya, jatuhnya helm putih itu merupakan harga diri kesatuan kami," tegas saksi Rizki.

Sementara itu, korban Irfan dalam persidangan mengatakan bawah kasus penganiayaan terhadap dirinya hingga saat ini belum ada perdamaian dirinya dan terdakwa

"Yang mulia Majelis Hakim, saat kejadian saya lagi tugas dan ada surat tugasnya. Saya dipikul, oleh terdakwa hingga helm terjatuh 3 meter di aspal. Akibat dipukul, terdakwa saya dirawat tiga hari di rumah sakit dan saya sudah di visum," jelas korban Irfan

BACA JUGA:Pedagang Sayur dan Seseran Sabu di Lubuklinggau Ini Cukup Licin, Berapa Kali Lolos dari Penangkapan Petugas

Terdakwa Salmon membenarkan pertanyaan majelis hakim, perihal sebab adanya penganiayaan yang dilakukannya.

Terdakwa Salmon ketika korban Irfan memberhentikan motor terdakwa, karena hendak menyebrangkan anak sekolah. Terdakwa menerima dan tak membantah keterangan para saksi.

"Benar pak hakim, dan saya tidak berkeberatan juga dengan seluruh keterangan saksi-saksi dipersidangan," aku terdakwa Salmon.

BACA JUGA:Pedagang Sayur dan Seseran Sabu di Lubuklinggau Ini Cukup Licin, Berapa Kali Lolos dari Penangkapan Petugas

Usai mendengarkan keterangan saksi, JPU pada sidang selanjutnya berencana akan menghadirkan beberapa orang saksi serta ahli dipersidangan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, berawal Selasa 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, korban Orfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika kendaraan sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.

BACA JUGA:Pedagang Sayur dan Seseran Sabu di Lubuklinggau Ini Cukup Licin, Berapa Kali Lolos dari Penangkapan Petugas

Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.

Atas perbuatannya tersebut juga, kini terdakwa Salmon sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan. (fadly)

Kategori :