Oknum Polisi Pukul Anggota POM TNI, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Mata di Lokasi Kejadian, Terdakwa Tidak Membantah
Suasana ruang sidang di pengadilan negeri Palembang. Sidang kasus penganiayaan oknum polisi terhadap anggota TNI, Kamis 22 Desember 2022. foto: fadly/oganilir.co--
PALEMBANG, OGANILIR.CO - Kasus pemukulan anggota TNI oleh oknum polisi naik sidang, Kamis, 22 Desember 2022.
Videonya sempat viral beberapa waktu. Anggota TNI dari Polisi Militer itu sedang giat pengaturan lalu lintas di depan Taman Makam Pahlawan Palembang yang memang kerab macet pagi itu.
Empat orang saksi, termasuk korban pemukulan bernama Irfan dihadirkan langsung di ruang sidang pengadilan negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar menghadirkan terdakwa atas nama Salmon via online.
Terdakwa tampak di monitor persidangan. Terdakwa masih berstatus tahanan Tahti Polda Sumsel.
Sidang dipimpin majelis hakim Harun Yulianto SH MH.Saksi anggota TNI bernama Rizki Alam menerangkan, tidak melihat langsung kejadian pemukulan itu.
Saat itu saksi Rizki hanya melintas di TKP akan menuju kantornya.
"Saat itu saya melihat sudah ramai, dan rekan saya ini sedang berdebat dengan terdakwa," kata saksi Rizki.
Usai terjadi perdebatan itu, lanjut saksi Rizki kemudian terdakwa Salmon pergi dan kemudian korban Irfan mengatakan bahwa sudah dipukul oleh terdakwa Salmon.
"Kemudian saya bersama korban Riski pun langsung pergi ke kantor Denpom di Jalan Merdeka, dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke atasan," ujarnya.
Menurut saksi Rizki, saat itu korban memang lagi bertugas pengamanan lalu lintas dan ada surat perintahnya.
Sumber: