
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus Brigadir J. (fajar)