Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Jumat 30-12-2022,19:03 WIB
Editor : Julheri
Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

BACA JUGA:Dona dan Ibunya Bantah Uang Seserahan Mempelai Pria Dibelikan Motor Hingga Gagal Nikah Kurang Uang Rp700 Ribu

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus Brigadir J.  (fajar)

 

Kategori :