Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Jumat 30-12-2022,19:03 WIB
Editor : Julheri
Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, hanyalah gimik belaka.

BACA JUGA:Dona dan Ibunya Bantah Uang Seserahan Mempelai Pria Dibelikan Motor Hingga Gagal Nikah Kurang Uang Rp700 Ribu

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12).

Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mahfud pun meminta agar tetap fokus tetap proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Dona dan Ibunya Bantah Uang Seserahan Mempelai Pria Dibelikan Motor Hingga Gagal Nikah Kurang Uang Rp700 Ribu

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.

BACA JUGA:Dona dan Ibunya Bantah Uang Seserahan Mempelai Pria Dibelikan Motor Hingga Gagal Nikah Kurang Uang Rp700 Ribu

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Kategori :