Ketentuannya antara lain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.
Pada saat UU ASN diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.
Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.
Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.
Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.
Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.
Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 januari 2016.
Seperti diberitakan, tahun ini (2023) tenaga honorer bakal dihapus. Nah, bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer tahun ini akan terkena sanksi tegas.
Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.