MOHON KEADILAN Banding Di Vonis 4 Tahun, Hanya Sebutir Ekstasi

Rabu 09-10-2024,12:28 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO-Latif (51 Tahun) warga Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir benar-benar tidak menduga, kalau upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), harus membuat putranya lebih berat hukumannya 4 tahun penjara,  dibandingkan saat divonis di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung selama 2 tahun penjara.

Keberatan Latif atas putusan banding selama 4 tahun penjara, karena putranya bernama Asep yang menjadi Terdakwa, karena memiliki sebutir ekstasi yang jadi barang bukti (BB) .

"BB sebutir ekstasi itu juga digunakan berdua, artinya separuh, anehnya temannya yang sama-sama Terdakwa tetap divonis 2 tahun saat banding, dimana keadilan hukum"kata Latif kepada wartawan.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Lakukan Cooling System Jelang Debat Publik Pilkada

Latif menjelaskan kronologis yang  menimpa putranya hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pada akhir Januari 2024 lalu, putra Latif bernama Asep dan rekannya bernama Dendi diamankan polisi karena kepemilikan sebutir ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam).

Menurut Latif, sajam tersebut milik rekan putranya jadi bukan milik putranya.

BACA JUGA:Diskominfo Muba Ikuti Bimtek IMDI

"Jadi memang pil ekstasi dibeli berdua. Dan sajam bukan milik anak saya, tapi milik temannya," ungkap Latif .

Dalam perjalanan perkara tersebut hingga proses pengadilan, Asep dan rekannya sama-sama divonis dua tahun penjara.

Namun JPU mengajukan banding hingga Asep diputus penjara empat tahun, lebih berat dari putusan awal.

BACA JUGA:Fili Muttaqien Kembalikan Formulir, Muskot PTMSI Palembang Calon Tunggal

"Anak saya dihukum lebih berat, sedangkan temannya tetap dihukum lebih ringan. Saya sebagai orang tua sangat keberatan," tutur Latif.

Menurut pria separuh baya ini , putusan bagi putranya itu dirasa tidak adil.

Latif berharap keadilan agar putranya dihukum lebih ringan sesuai vonis pengadilan.

Kategori :