Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka Pungli

Senin 21-10-2024,17:23 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Karandas

PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Kategori :