ICC Keluarkan Perintah Tangkap PM Israel, Negara Mana yang Boleh Menangkap?

Jumat 22-11-2024,10:49 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

oganilir.co - Perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant kembali dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Sampai saat ini dua tokoh Israel itu belum juga tersentuh hukum. 

Lantas, negara mana saja yang mungkin menangkap Netanyahu atas perintah ICC itu?

Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11/2024), PM Israel Netanyahu dan eks Menhan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas kejahatan perang di Gaza. Ada lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional dan dapat melakukan penangkapan sesuai surat dari ICC.

BACA JUGA:Presiden Kolombia Serukan ICC Tangkap Benjamin Netanyahu

Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia mereka menjadi jauh lebih sempit. Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua.

Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

"Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat," kata Kuttab kepada Al Jazeera.

"Anda mengharapkan semua orang untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum itu sendiri melanggar hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolsek Babakanmadang Tegaskan Itu Acara Miss Grand International, Bukan Pesta Kaum LGBT di SICC Sentul

Dia mengatakan ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC tersebut. Banyak sekutu Israel - termasuk Uni Eropa - telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Netanyahu telah menegur tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit.

Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC:

Afghanistan

Albania

Kategori :