PM Israel Rembuk Mendadak dengan Menteri Sikapi Keputusan Mahkamah Internasional

PM Israel Rembuk Mendadak dengan Menteri Sikapi Keputusan Mahkamah Internasional

Benjamin Netanyahu.--

PM Israel Rembuk Mendadak dengan Menteri Sikapi Keputusan Mahkamah Internasional 

oganilir.co - Posisi Israel makin tersudut di dunia internasional. Jika sebelumnya beberapa negara Eropa mengakui Palestina sebagai negara. Kali ini Mahkamah Internasional memerintahkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menghentikan operasinya di Rafah. 

Menyikapi keputusan Mahkamah Internasional itu, Benjamin Netanyahu mengadakan rembuk telepon darurat dengan para menteri utama dan jaksa agung. Menurut laporan media setempat, Jumat (24/5), seperti dilansir dari Antara.

Agenda rembuk tersebut akan dimulai pada pukul 17.00 waktu setempat, menurut laporan portal berita Israel Ynet. Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Katz, Ketua Dewan Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara, akan mengikuti rembuk.

BACA JUGA:Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Sementara Sidang Genosida Israel, Hamas Mengapresiasi

Pada Jumat (24/5) Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah, kota di Jalur Gaza selatan.

”Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat berdampak pada kelompok Palestina di Gaza, kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Ketua Hakim Nawaf Salam.

Perintah tersebut dibacakan Salam atas tindakan sementara tambahan yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida yang sedang berlangsung, terhadap Israel. Mahkamah Internasional mengatakan perubahan perintah dari yang dikeluarkan pada 28 Maret, mempertimbangkan perubahan keadaan akibat serangan di Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung dari perang.

BACA JUGA:Hamas Sergap Pasukan Israel, 9 Tewas, Salah Satunya Berpangkat Kolonel

Menurut badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, lebih dari 800.000 orang telah meninggalkan kota tersebut akibat invasi darat. Keputusan tersebut mengatakan bahwa Israel belum cukup mengatasi dan menghilangkan kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.

Mahkamah Internasional juga meminta Israel menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka untuk akses tanpa hambatan terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Dia memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasar perintah terbaru dalam waktu 1 bulan.

 

Sumber: