Bupati/Wako di Sumsel Di-deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat

Bupati/Wako di Sumsel Di-deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat

Rapat inventarisir sumur minyak masyarakat di Pemprov Sumsel, Kamis 26 Juni 2025. Foto: Diskominfo Muba--

PALEMBANG, oganilir.co - Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayahnya memiliki potensi sumur minyak harus melakukan inventarisir sumur minyak masyarakat. 

Hal ini juga terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis 26 Juni 2025.

"Berdasarkan Surat Terbatas Menteri ESDM pada 3 Juni 2025 menyatakan bahwa Gubernur bersama bupati/wali kota, SKK Migas, KKKS dan pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi terkait data jumlah sumur minyak masyarakat eksisting dan hasil konfirmasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri ESDM melalui Gubernur paling lambat 10 Juli 2025," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST MSi. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Perjuangkan Pengelolaan Sumur Minyak Warganya Menjadi Legal

Dia mengungkapkan, saat ini Gubernur Sumsel Herman telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar untuk Pemkab/Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisir sumur minyak masyarakat. 

"SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD/Koperasi/UMKM dalam melakukan inventarisasi sumur-sumur idle, agar hasil inventarisasi yang dilakukan lebih efektif dan efisien," terangnya.

Dia menambahkan, Permen ESDM ini juga upaya membatasi eksisting dan Dengan adanya akselerasi dalam peoses implementasi Permen ESDM diharapkan dapat mewujudkan asta cita Presiden.

"Terutama dalam ketahanan energi serta mencapai target produksi 1 juta barrel oil per day dan yang terpenting dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling di Provinsi Sumsel," bebernya.

BACA JUGA:Catat, ini Jumlah Sumur Minyak Produktif di Prabumulih

Sementara itu Bupati Muba HM Toha melalui Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi mengungkapkan Pemkab Muba menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut. 

"Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini sudah mengakomodir permasalahan selama ini yang terjadi di Kabupaten Muba," terangnya.

Apriyadi mengungkapkan, saat ini Pemkab Muba memprakirakan jumlah esksisting sumur minyak masyarakat sudah mencapai 12 ribu lebih. "Kami prakirakan hingga hari ini di Muba sudah mencapai 12 ribu lebih sumur minyak di Muba," ujarnya.

Lanjut dia, dengan hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ke depan tata kelola lingkungan di Muba yang terdampak eksisting dapat menjadi lebih baik. 

BACA JUGA:4 Sumur Minyak Produktif, PEP Janji Pengeboran Lanjutan

Sumber: