
KAYUAGUNG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri OKI melakukan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017-2018 dan Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Ada enam penyerahan tersangka, dimana dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yakni Hadi Irawan (46) selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 dan tersangka Ihsan Hamidi (51) selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.
Kemudian empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal Dispora OKI yakni tersangka Imam Tohari (57, Muslim, Als Uju (55), Harun, (52), dan Aprilian Saputra bin Bino (41).
BACA JUGA:Kejari OKI Bangun Kantor Baru, ini Lokasinya
"Dalam penyerahan tersangka tersebut, juga diserahkan barang bukti uang titipan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018 dari tersangka Hadi Irawan. Dan tersangka Ihsan Hamidi dengan total sebesar Rp 535.500.000," terangnya Rabu 25 Juni 2025.
Sementara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga diserahkan barang bukti uang titipan dari Tersangka Imam Tohari, Muslim Als Uju, Harun dan Aprilian Saputra sebesar Rp212.840.000
Untuk dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panitia Panwaslu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Murah, Kejari OKI Gunakan Dana Temuan BPK
Atau kedua pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Lalu, empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal Dispora OKI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerimaan penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKIyang dari P. Purnomo, Rizqy Indah Wulandari, Ulfa Nauliyanti, Tria Hadi Kusuma, Rendi Sandu, Nico Haryadi Bayu Kuncoro dan Liana Safitri.
BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Kejari OKI Sambangi SMAN 3 Kayuagung
Ditambahkannya para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi ini.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai kemajuan signifikan dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan dana hibah pada Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017-2018 serta penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI TA 2022.
"Momentum ini diharapkan menjadi titik komitmen bagi semua pihak terkait dalam memperkuat integritas dan sinergi penegakan hukum, untuk memberantas korupsi sehingga dapat menimbulkan efek jera, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum khususnya Kejari OKI.